Gelar Praktikum Perpajakan, Cara Jitu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Bandung Cetak Akuntan Berkualitas

- 2 Mei 2024, 08:47 WIB
Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Rapat Persiapan Praktikum Perpajakan, yang berlangsung di Auditorium FEBI, Kampus II, Selasa, 30 April 2024.
Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menggelar Rapat Persiapan Praktikum Perpajakan, yang berlangsung di Auditorium FEBI, Kampus II, Selasa, 30 April 2024. /Istimewa /

Dalam pemaparannya Neneng menjelaskan sambil mengutip Feldman menyatakan bahwa pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha, (norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

Dikatakan pajak harus mengandung lima unsur: Pertama, Suatu pemungutan yang dapat dipaksakan karena wewenang yang dimiliki pemerintah.

 

Kedua, Harus berdasarkan norma-norma umum atau undang-undang. Ketiga, Iuran rakyat kepada pemerintah secara insidentil atau periodik baik perseorangan atau badan.

Keempat, Prestasi pemerintah diberikan secara umum dan sulit untuk ditunjukkan. Kelima, Untuk membiayai pengeluaran umum.

Pajak ialah iuran rakyat kepada Negara, berdasarkan undang-undang, yang dapat dipaksakan, dengan imbalan yang diberikan secara tidak langsung oleh pemerintah.

 

Gunanya untuk membiayai kebutuhan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengatur dibidang sosial ekonomi.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah