Dalam pemaparannya Neneng menjelaskan sambil mengutip Feldman menyatakan bahwa pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha, (norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Dikatakan pajak harus mengandung lima unsur: Pertama, Suatu pemungutan yang dapat dipaksakan karena wewenang yang dimiliki pemerintah.
Kedua, Harus berdasarkan norma-norma umum atau undang-undang. Ketiga, Iuran rakyat kepada pemerintah secara insidentil atau periodik baik perseorangan atau badan.
Keempat, Prestasi pemerintah diberikan secara umum dan sulit untuk ditunjukkan. Kelima, Untuk membiayai pengeluaran umum.
Pajak ialah iuran rakyat kepada Negara, berdasarkan undang-undang, yang dapat dipaksakan, dengan imbalan yang diberikan secara tidak langsung oleh pemerintah.
Gunanya untuk membiayai kebutuhan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengatur dibidang sosial ekonomi.