Komisi X DPR dan Kemendikbudristek Bahas Isi Penghapusan Pramuka dan Seleksi Guru ASN PPPK, Ini Hasilnya

- 25 April 2024, 07:57 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, baru-baru ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, baru-baru ini. /Kemendikbudristek /

Sehingga dari perspektif sekolah, sekolah tetap harus memiliki gugus depan Pramuka, dan menawarkannya sebagai salah satu opsi ekskul. Kemudian dari perspektif murid, ini menjadi salah satu pilihan.

“Salah satu alasan utama kami mengubah kebijakan kurikulum adalah untuk memperkuat pendidikan karakter dan ini sejalan sekali dengan pendidikan kepramukaan. Kurikulum Merdeka ingin mengembangkan potensi dan karakter anak secara utuh tidak hanya akademik saja,” lanjut Anindito.

 



Anindito menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Kwartir Nasional terkait gerakan Pramuka.

Salah satunya adalah mengintegrasikan pola-pola pendidikan kepramukaan beserta dengan perangkat ajarnya ke dalam Kurikulum Merdeka sebagai kokurikuler.

Kemudian terkait seleksi guru ASN PPPK, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyampaikan beberapa perkembangan.

“Kami sangat ingin memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas secara tepat waktu, sehingga menjamin kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru secara berkelanjutan,” ujar Dirjen Nunuk.

Baca Juga: Dorong Motivasi dan Disiplin, Ratusan PPPK Ikuti Orientasi, Sekda: Tingkatkan Loyalitas dan Inovasi

Kemendikbudristek mendukung penuh arah kebijakan pengadaan CASN tahun 2024 terkait penyelesaian tenaga nonASN seoptimal mungkin di instansi pemerintah daerah.

Berkat kerja bersama yang telah dilakukan, saat ini sebanyak 774.999 guru telah diangkat menjadi ASN.

“Namun kami masih berupaya memenuhi usulan 419.146 formasi lagi untuk penuntasan,” lanjut Nunuk.

Sampai waktu penutupan, formasi guru yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia adalah sekitar 177 ribu, sehingga masih ada kekurangan sekitar 242 ribu.

 

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah