Bahas Isu Pendidikan Terkini, Kemendikbudristek Bahas Ferienjob dengan DPR, Apa Itu Farienjob?

- 24 April 2024, 09:24 WIB
Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, Jakarta baru-baru ini untuk membahas tiga isu pendidikan yang sedang mencuat saat ini.
Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, Jakarta baru-baru ini untuk membahas tiga isu pendidikan yang sedang mencuat saat ini. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG - Kemendikbudristek bersama Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, Jakarta baru-baru ini untuk membahas tiga isu pendidikan yang sedang mencuat saat ini.

Yakni Ferienjob dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), isu Pramuka dalam Kurikulum Merdeka, dan perkembangan seleksi guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa Ferienjob bukan bagian dari program magang MBKM.

“Jika melihat ketentuannya, magang MBKM harus berkaitan dengan pembelajaran yang menguatkan kompetensi mahasiswa sesuai atau sejalan dengan program studinya. Pengembangan hard skill dan soft skill pun harus ada di dalam program magang mereka. Melalui program magang ini, industri dapat mengidentifikasi talenta yang potensial untuk bekerja di industri mereka,” jelas Dirjen Kiki.

Ferienjob sendiri merupakan program legal dari Pemerintah Jerman, berupa program kerja di masa libur resmi dan umumnya adalah pekerjaan repetitif yang mengandalkan fisik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwarnas dan LPK Kwarnas Pramuka Masa Bakti 2023-2028, Siapa Ketua Kwarnas?

Program ini hanya bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di Jerman dan tidak memberikan pengalaman budaya serta keterampilan bahasa. Terlebih, tidak ada kerangka kerja sama bilateral antarpemerintah yang memayungi program ini.

Sehingga berpotensi menimbulkan masalah terkait pengiriman mahasiswa Indonesia untuk mengikuti Ferienjob di Jerman, terutama dalam pemenuhan hak para mahasiswa.

Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan magang MBKM yang dilaksanakan pada saat semester berjalan dan berkontribusi terhadap nilai akademik mahasiswa.

“Di sini terjadi misinformasi di masyarakat terkait Ferienjob yang dipersepsikan sebagai magang MBKM,” lanjut Kiki.

 

Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 tentang Penghentian Program Ferienjob bagi Perguruan Tinggi Indonesia pada 27 Oktober 2023.

Adapun Surat Edaran tersebut berisi imbauan kepada perguruan tinggi untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap hak mahasiswa dengan berkoordinasi bersama KBRI Berlin, dan menyampaikan tindak lanjut Surat Edaran tersebut kepada Kemendikbudristek.

Sehingga sejak tanggal 27 Oktober 2023 tidak ada lagi pengiriman mahasiswa untuk Ferienjob. Pengawasan dilakukan dengan lebih seksama kepada mahasiswa di sana untuk memastikan hak dan kewajiban mereka terpenuhi. Para mahasiswa pun telah kembali ke Indonesia setelah selesai kontrak pada akhir Desember 2023.

Baca Juga: Kemendikbudristek Tetap Pertahankan Ekstrakulikuler di Sekolah, Ternyata Ada 3 Model Pembinaan Pramuka

Selain itu, menanggapi isu Ferienjob ini, beberapa langkah yang diambil Kemendikbudristek di antaranya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, dan melakukan audit internal untuk merumuskan perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan terkait pelaksanaan magang oleh perguruan tinggi.

Kemendikbudristek juga mengimbau perguruan tinggi yang melaksanakan program MBKM Mandiri untuk tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku dengan meminta validasi dari Kemendikbudristek serta mengikuti acuan Buku Panduan MBKM 2020.***

 

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah