Ciptakan Pendidikan yang Menyenangkan dalam Keragaman, Kemendikbudristek Luncurkan Hal Ini

- 22 Maret 2024, 09:28 WIB
Ilustrasi pendidikan inklusif
Ilustrasi pendidikan inklusif /Tangkapan layar laman paupedia.kemdikbud.go.id/

JURNAL SOREANG — Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru untuk memenuhi hak setiap murid mendapat layanan pendidikan yang inklusif dan setara, Kemendikbudristek meluncurkan program pelatihan berjenjang tentang Pendidikan Inklusif pada Kamis 21 Maret 2024.

Pelatihan berjenjang ini diluncurkan dalam bentuk modul tingkat dasar yang dapat dipelajari secara mandiri oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah/penilik di seluruh Indonesia melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril, dalam sambutannya mengatakan program pendidikan dan pelatihan (diklat) berjenjang bagi guru terkait pendidikan inklusif ini, merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek mendorong sekolah agar dapat menjadi "safe house", atau ekosistem yang mampu melindungi, merawat, dan menjaga keragaman di lingkungan pendidikan.

“Dalam pendidikan kita harus betul-betul mengenal anak kita seperti apa, sehingga tumbuh kembangnya harus kita sesuaikan dengan kodrat dan fitrah penciptaan dari sang maha kuasa. Ini adalah filosofi berpihak pada anak, dan filosofi inilah yang menjadi roh dari setiap Merdeka Belajar sejak episode 1 sampai saat ini sudah memasuki episode ke-26,” ujar Iwan.

Ia juga mengingatkan agar seluruh ekosistem pendidikan terus melakukan kerja kolaborasi, mengambil peran serta, untuk mewujudkan pendidikan inklusif.

Baca Juga: Ketersediaan dan Akses Inklusif bagi Petani Belum Terpenuhi, Subsidi Pupuk Rp14 Triliun Dipertanyakan

Termasuk menguatkan peran Pemerintah Daerah agar membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD), yang bukan saja di tingkat provinsi tapi juga kabupaten/kota, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x