Turunan perundang-undangan ini mengamanatkan bahwa yang bertanggung jawab untuk melakukan pelestarian bahasa, sastra, dan aksara daerah, adalah pemerintah daerah sesuai dengan jenjangnya.***
Turunan perundang-undangan ini mengamanatkan bahwa yang bertanggung jawab untuk melakukan pelestarian bahasa, sastra, dan aksara daerah, adalah pemerintah daerah sesuai dengan jenjangnya.***
Editor: Sarnapi
Sumber: Kemendikbudristek