Balai Bahasa Jawa Barat Gelar Rakor RBD dengan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Tahun 2024, Ini Pesannya

- 19 Maret 2024, 05:40 WIB
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek melalui Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek melalui Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG— Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek melalui Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024.

Acara ini bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang baik di antara para pemangku kepentingan dalam kegiatan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Jawa Barat, serta membentuk kerja sama yang sinergis di antara para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Jawa Barat.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat sebanyak 57 orang.

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai pemangku kepentingan, yakni perwakilan sekretariat daerah, dinas pendidikan, tokoh bahasa Sunda, serta lembaga bahasa dan budaya Sunda.

Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024 ini dilaksanakan secara luring, di Hotel Grand Mercure Bandung Setiabudi.

Selain itu, kegiatan ini juga disiarkan secara langsung di kanal Youtube Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Sudah 11 Bahasa Daerah Indonesia Dinyatakan Punah, Begini Kondisi Bahasa Daerah Sebenarnya

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung merangkap Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Bandung, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Asisten Umum Pemerintah Kota Bogor, dan penyair Sunda, Darpan Ariawinangun.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz menyampaikan, “Badan Bahasa telah menyiapkan dokumen risalah kebijakan (policy brief) yang mencantumkan mengapa kita perlu melaksanakan RBD selama 4 tahun terakhir. Ini adalah tahun keempat Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat melaksanakan RBD sebagai salah satu program yang dirancang sejak tahun 2021," katanya.

Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama yang menyelenggarakan RBD dalam konteks yang baru.

 

Aminudin pun menjelaskan  konteks baru dalam penyelenggaraan RBD ini dilaksanakan secara terus-menerus, teratur, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Badan Bahasa sebagai pemangku kepentingan di tingkat pusat juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri.

“Rakor ini diperlukan karena kita harus menyamakan persepsi tentang kebijakan RBD, kemudian kita perlu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan RBD ini,” tambahnya.

Baca Juga: Keren! Bahasa Indonesia Dituturkan 3,3 Persen Penduduk Dunia, tapi Persoalan Ini Muncul

Kebijakan untuk melakukan RBD diturunkan dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 57, Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47.

Turunan perundang-undangan ini mengamanatkan bahwa yang bertanggung jawab untuk melakukan pelestarian bahasa, sastra, dan aksara daerah, adalah pemerintah daerah sesuai dengan jenjangnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah