Balai Bahasa Jawa Barat Gelar Rakor RBD dengan Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Tahun 2024, Ini Pesannya

- 19 Maret 2024, 05:40 WIB
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek melalui Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek melalui Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2024. /Kemendikbudristek /

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung merangkap Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Bandung, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Asisten Umum Pemerintah Kota Bogor, dan penyair Sunda, Darpan Ariawinangun.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz menyampaikan, “Badan Bahasa telah menyiapkan dokumen risalah kebijakan (policy brief) yang mencantumkan mengapa kita perlu melaksanakan RBD selama 4 tahun terakhir. Ini adalah tahun keempat Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat melaksanakan RBD sebagai salah satu program yang dirancang sejak tahun 2021," katanya.

Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama yang menyelenggarakan RBD dalam konteks yang baru.

 

Aminudin pun menjelaskan  konteks baru dalam penyelenggaraan RBD ini dilaksanakan secara terus-menerus, teratur, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Badan Bahasa sebagai pemangku kepentingan di tingkat pusat juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri.

“Rakor ini diperlukan karena kita harus menyamakan persepsi tentang kebijakan RBD, kemudian kita perlu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan RBD ini,” tambahnya.

Baca Juga: Keren! Bahasa Indonesia Dituturkan 3,3 Persen Penduduk Dunia, tapi Persoalan Ini Muncul

Kebijakan untuk melakukan RBD diturunkan dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 57, Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah