Namun syaratnya adalah lembaga yang mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, Dudika, atau yang menjalin kerja sama dengan pemerintah desa.
Dengan demikian, lembaga yang mendapatkan dukungan dapat memperoleh dukungan pendanaan dari Direktorat Kursus dan Pelatihan.
Hal ini merupakan salah satu persyaratan terbaru dalam melakukan pengajuan bantuan pemerintah program PKK dan PKW tahun 2024.
Jika lembaga sudah memiliki padanan dana dari pemerintah daerah, Dudika, atau pemerintah desa maka lembaga tersebut dapat mencantumkan data bantuan dalam proposal awal bantuan pemerintah PKK dan PKW.***