Pentingnya Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, Ini Penegasan Kemendikbudristek

- 25 Desember 2023, 10:22 WIB
Kemendikbudristek terus berkomitmen mewujudkan transformasi pendidikan, salah satunya dalam hal pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.
Kemendikbudristek terus berkomitmen mewujudkan transformasi pendidikan, salah satunya dalam hal pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG - Kemendikbudristek terus berkomitmen mewujudkan transformasi pendidikan, salah satunya dalam hal pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

Hal ini sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Kemendikbudristek bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platfrom Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

 

Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

“Dalam proses transformasi pembelajaran, semua pegawai berhak mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik. Di sisi lain bagi Pemerintah Daerah (Pemda) hal tersebut bisa menjadi alat dalam mengelola kinerja seluruh unit untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemda,” jelas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, belum lama ini.

Dalam acara Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, turut hadir Tony Natalian Sahertian, Guru SMP Negeri 4 Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua dan Sri Hariyati, Kepala SDN Widoro Yogyakarta. Mereka ditanyai komentarnya mengenai hasil uji coba atas Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Baca Juga: Kepala Sekolah Akan dikenakan Sangsi Tegas, Jika ditemukan Ada Anak-anak Yang Putus Sekolah

Keduanya berpendapat bahwa transformasi pengelolaan kinerja membuat mereka merdeka dari beban administrasi, merdeka memilih indikator yang relevan dan merdeka unjuk kinerja yang berdampak.

Tony menjelaskan, jika dulu guru tersita waktunya untuk urusan administrasi yang penilaiannya penuh dengan banyak sekali indikator ditambah tekanan untuk mencapai kinerja sempurna.

Kini, dengan penyelarasan dan percepatan proses melalui teknologi dan terintegrasi pengelolaan kinerja daerah, ia bisa memilih satu indikator kinerja yang paling relevan untuk ditingkatkan dan peningkatan kinerja dilakukan berbasis observasi kinerja.

 

“Ini adalah sebuah alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja,” ungkap Tony.

Kepala Sekolah Sri Hariyati menambahkan bahwa dulu, dirinya meriviu dokumen secara manual. Selain itu, pemetaan kebutuhan peningkatan kinerja sulit dilakukan karena indikator terlalu banyak. Kini, lebih sedikit dokumen yang harus disiapkan dan diriviu olehnya maupun Pemda.

“Kami sekarang bisa menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah dan daerah sehingga lebih fokus mendukung peningkatan kinerja yang berdampak nyata pada pembelajaran peserta didik,” jelasnya.

 

Adapun tiga tahapan pengelolaan kinerja yang lebih praktis dan bermakna untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dengan pembelajaran dan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun adalah sebagai berikut.

Pada tahap perencanaan, tersedia 8 indikator kinerja yang terintegrasi dengan Rapor Pendidikan. Guru dan kepala sekolah hanya memilih satu indikator kinerja yang ingin ditingkatkan dan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah