Kemendikbudristek Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Peringatan Hari Guru Nasional 2023

- 28 November 2023, 20:08 WIB
Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan penghargaan melalui kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2023.
Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan penghargaan melalui kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2023. /Kemendikbudristek /


JURNAL SOREANG - Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan penghargaan melalui kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2023.

Penghargaan diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan di Indonesia yang telah membuat berbagai inovasi dan inspirasi dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka sesuai dengan peran dan tugasnya masing-masing.

Penghargaan ini terdiri dari empat kategori, yaitu GTK Inovatif, GTK Dedikatif, GTK Inspiratif, dan Terima Kasih Guruku.

 

Khusus untuk kategori GTK Inovatif dan GTK Dedikatif, pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang yaitu dimulai dari tingkat provinsi kemudian dilanjutkan ke tingkat pusat, sedangkan peserta terbaik di tingkat nasional menerima penghargaan dari Ditjen GTK.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengatakan bahwa penyelenggaraan program Apresiasi GTK Tahun 2023 merupakan bagian dari peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2023 yang mengangkat tema Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar.

“Kami berharap kegiatan Apresiasi GTK 2023 ini dapat menginspirasi para guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk terus belajar, berbagi, serta menciptakan praktik-praktik baik demi tercapainya pembelajaran yang berpusat pada murid,” ungkapnya.

Baca Juga: BBGP Jabar Apresiasi 161 Guru dan Tenaga Kependidikan Penggerak Transformasi Pendidikan

Adapun guru dan tenaga kependidikan yang akan mendapatkan Apresiasi GTK Tahun 2023 terdiri dari Guru, Pendidik PAUD, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboratorium Sekolah, Tenaga Perpustakaan Sekolah, Kepala Satuan PAUD, Pamong Belajar, dan Guru Pembimbing Khusus.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x