Intoleransi dan Perundungan atau Bullying Kian Marak, Begini Catatan Kemendikbudristek

- 11 November 2023, 10:57 WIB
Salah satu agenda dalam Rapat Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI adalah membahas perkembangan isu perundungan dan keamanan infrastruktur sekolah, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa 7 November 2023.
Salah satu agenda dalam Rapat Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI adalah membahas perkembangan isu perundungan dan keamanan infrastruktur sekolah, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa 7 November 2023. /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG- Salah satu agenda dalam Rapat Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI adalah membahas perkembangan isu perundungan dan keamanan infrastruktur sekolah, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Dalam paparannya, Inspektur Jenderal (Irjen), Chatarina Muliana Girsang menyampaikan kemajuan Kemendikbudristek dalam mengatasi isu perundungan dengan mendorong pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.

“Hingga saat ini (7/11) telah terlaporkan 104.870 TPPK terbentuk, dengan rincian 31.801 TPPK pada jenjang PAUD, 46.203 TPPK untuk jenjang SD, 14.431 TPPK untuk jenjang SMP, 6.284 untuk jenjang SMA, 4.626 TPPK untuk jenjang SMK, 541 TPPK untuk jenjang SLB, dan 984 untuk jenjang pendidikan kesetaraan”, jelas Chatarina.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme yang berlaku di Kemendikbudristek dalam menangani kekerasan dan pemulihan bagi korban oleh TPPK atau Satuan Tugas (Satgas) merujuk pada Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) khususnya pasal 39-69.

Pertama, laporan dapat disampaikan melalui surat tertulis, telepon, pesan singkat elektronik, dan bentuk pelaporan lain yang memudahkan pelapor. Selanjutnya, laporan kekerasan yang diterima akan ditangani oleh TPPK atau Satuan Tugas.

Satgas memastikan pemulihan melalui alur pemeriksaan, mulai dari pemanggilan hingga pengumpulan bukti dan keterangan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, serta tindak lanjut laporan dan rekomendasi dari pihak yang berwenang.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Begini Upaya Sumatera Utara untuk Ciptakan Lingkungan Pendidikan Bebas Perundungan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x