Kekerasan Seksual di kampus Marak, Begini yang Dilakukan Satgas PPKS Pendidikan Tinggi

- 6 Oktober 2023, 05:28 WIB
Acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Pendidikan Tinggi yang digelar Selasa 3 Oktober 2023 di Jakarta, menjadi ajang berbagi praktik baik antarsesama peserta.
Acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Pendidikan Tinggi yang digelar Selasa 3 Oktober 2023 di Jakarta, menjadi ajang berbagi praktik baik antarsesama peserta. /Kemendikbudristek /

Baca Juga: POD KeS, Potret Praktik Baik Geliat Satgas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (PPKS)

Kemudian, Sekretaris Satgas Institut Seni Indonesia Padang Panjang, Yuliarni, juga menyampaikan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum menyediakan sarana prasarana maupun pembiayaan untuk operasional kegiatan PPKS sehingga pelaksanaan kegiatan terkait hal tersebut masih dirasa sulit.

“Mungkin ini ada kaitannya dengan kurang kuatnya komitmen pimpinan kami terhadap bidang ini. Kami ingin pimpinan kami lebih peduli dan menjadikan bidang ini lebih prioritas,” ungkap Yuliarni.

Lalu, ada Mahasiswa Universitas Terbuka, Gladys Dara Marsha Fenumal yang bercerita pengalamannya. Universitas Terbuka merupakan kampus yang sangat besar.

Jangkauannya tidak hanya terpusat di Jakarta melainkan tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia dan luar negeri, serta model pembelajaran yang berbasis daring menjadi tantangan tersendiri bagi Universitas Terbuka dibanding kampus lain.

 

“Kondisinya, anggota Satgas tidak mewakili seluruh UT di daerah sehingga menyebabkan pendampingan yang terbatas secara daring, ataupun perlunya kunjungan dengan biaya yang tidak sedikit serta keterbatasan SDM untuk memantau secara langsung ke daerah terdekat di mana korban (ataupun pelaku) berada,” jelas Gladys Dara.

Kondisi yang hampir senada juga disampaikan Kepala Satgas Universitas Kristen Satya Wacana, Wilson M.A. Therik. Ia mengaku sebagai Satgas dituntut untuk bekerja 24 jam jam nonstop karena harus merespons dan menindaklanjuti seluruh aduan/informasi terkait kekerasan seksual kapanpun dan di manapun.

“Dalam penyelesaian dan penanganan laporan kekerasan seksual, kami dituntut untuk bertindak profesional namun Satgas itu terdiri dari dosen, tenaga pedidik, dan mahasiswa, yang masing-masing memiliki tugas utamanya. Hal ini membuat kami kesulitan membagi waktu, pikiran, dan tenaga dalam menangani kasus yang masuk,” urai Wilson.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah