Dorong Kesejahteraan Guru Madrasah, Menteri Agama Terbitkan SK Inpassing, Berikut Respon PGMI Jabar

- 26 September 2023, 16:46 WIB
Didampingi jajaran pengurus wilayah Hasbulloh ketua PW PGMI Jabar saat memberikan keterangan kepada awak media terkait SK inpassing yang telah diterbitkan Menteri Agama, Selasa 26 September 2023.
Didampingi jajaran pengurus wilayah Hasbulloh ketua PW PGMI Jabar saat memberikan keterangan kepada awak media terkait SK inpassing yang telah diterbitkan Menteri Agama, Selasa 26 September 2023. /Rustandi /Jurnal Soreang

Hasbulloh menjelaskan, dengan diterbitkannya SK inpassing, maka guru madrasah akan mendapatkan sertifikat pendidikan untuk mendorong kesejahteraan.

Selain itu, para guru madrasah juga bisa meningkatkan kompetensi dan diharapkan bisa meningkatkan profesionalisme guru madrasah dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

"Tentu seluruh guru baik di Radhiatul Anfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Alyah (MA) bisa berkompetisi dan profesional," jelasnya.

Baca Juga: Dana Hibah Pilkada Jabar 2024: Siapkan Rp1,15 Triliun untuk Mendukung Tahapan Pilkada

Dalam rakor tersebut, kata Hasbulloh, pihaknya mendapat aspirasi terkait batasan usia untuk mendapatkan inpassing bagi guru madrasah.

"Ya, kami mendapat aspirasi terkait batasan usia yang bisa mendapatkan inpassing hanya di bawah 55 tahun. Sehingga, yang usianya lebih dari itu tidak bisa mengajukan SK Kesetaraan," jelasnya.

Namun, kata Hasbulloh, hingga saat ini, dirinya belum mendapat informasi batasan usia pensiun guru madrasah tersebut sampai 55 tahun.

Dalam rakor tersebut, Hasbulloh juga menyampaikan bahwa dirinya mendorong seluruh guru madrasah yang telah bersertifikasi pada tahun 2011 lalu agar ikut penyetaraan golongan.

Baca Juga: Bey Machmudin: Kebakaran TPA Sarimukti Sudah Dipadamkan, Status Darurat Tidak Diperpanjang

"Mereka semua harus mengupdate dan memverifikasi semua yang telah dilakukan baik prestasi, karir maupun hal lain untuk meningkatkan penyertaan golongan untuk SK inpassing," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah