Bey Machmudin: Kebakaran TPA Sarimukti Sudah Dipadamkan, Status Darurat Tidak Diperpanjang

- 26 September 2023, 16:15 WIB
Bey Machmudin: Kebakaran TPA Sarimukti Sudah Dipadamkan, Status Darurat Tidak Diperpanjang
Bey Machmudin: Kebakaran TPA Sarimukti Sudah Dipadamkan, Status Darurat Tidak Diperpanjang /undefined

JURNAL SOREANG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengumumkan bahwa kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti telah berhasil dipadamkan. 

Oleh karena itu, status darurat penanganan TPA Sarimukti yang seharusnya berakhir pada tanggal 25 September 2023 tidak perlu diperpanjang.

"Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, status darurat yang berakhir hari ini tidak diperpanjang," ungkap Bey.

Baca Juga: Bey Machmudin Ajak Kolaborasi: Bandung Menuju Kota Ramah, Inklusif, dan Manusiawi di HJKB ke 213

Meskipun begitu, Bey tetap menekankan pentingnya komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) di Bandung Raya untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA. 

"Kalau caranya tetap sama seperti ini, ya, ini akan berulang terus. Kita tidak mau seperti itu. Harus ada perubahan pola," tegasnya.

Setelah berakhirnya status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti, penanganan sampah akan dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dalam sebuah masa transisi yang diatur oleh Keputusan Gubernur (Kepgub).

Pj Gubernur telah menetapkan status masa transisi darurat ini mulai tanggal 25 September dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kodam III/Siliwangi, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten/Kota, perangkat daerah Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota, serta ITB. Saat ini, TPA Sarimukti masih dapat menerima sampah di zona super darurat sebanyak 2.626 rit.

Baca Juga: Kemajuan Ekonomi, Infrastruktur, dan Penanganan Sampah di HJKB ke 213

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Humas Pemkab Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x