JURNAL SOREANG - Sebagaimana diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan peraturan baru yaitu Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi yang tidak mewajibkan mahasiswa S1 dan D4 membuat skripsi untuk tugas akhir syarat kelulusan.
Mahasiswa selain skripsi diberikan sejumlah pilihan tugas akhir lainnya sebagai syarat kelulusan.Bisa berupa prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya, baik dikerjakan secara individu atau berkelompok.
Intinya skripsi bukan lagi satu-satunya pilihan wajib mahasiswa untuk lulus dari perguruan tinggi.
Terkait dengan hal itu, Rektor Universitas Sangga Buana (USB) YPKP, Dr. Didin Saepudin, SE., M.Si, memberikan tanggapannya terhadap Permendikbudristek No.5 Tahun 2023 tersebut dalam jumpa pers di kampus USB YPKP Bandung, Jl. PHH Mustofa No.68. Bandung, hari Rabu 6 September 2023.
Saat itu hadir juga Dr.Ricky Agusyadi, SE.,M.M.Ak., CFrA., CHRM, Ketua Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan(YPKP) yang juga sebagai Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi (ABPPTSI) Jabar.
Kata rektor ada tiga peraturan yang digabung di dalam Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 ini, yakni mengenai standar nasional pendidikan tinggi, kemudian sistem penjaminan mutu dan aplikasinya.
Baca Juga: Terobosan Kemendikbudristek: Kini Lulus Kuliah Tak Harus Buat Skripsi, Tesis Atau Disertasi