Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Siap Dukung Program Prioritas bagi Pendidik, Apa Saja Programnya?

- 2 September 2023, 05:53 WIB
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan advokasi dengan Pemprov Jawa Tengah untuk mendorong pemenuhan kuota dalam seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan advokasi dengan Pemprov Jawa Tengah untuk mendorong pemenuhan kuota dalam seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja /Kemendikbudristek /

JURNAL SOREANG - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan advokasi dengan Pemprov Jawa Tengah untuk mendorong pemenuhan kuota dalam seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) serta penugasan Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah.

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa tahun ini Pemprov Jateng telah mengajukan usulan formasi guru ASN PPPK.

“Kami hadir di sini berdiskusi dengan Pemprov untuk bersama-sama memaksimalkan usulan formasi ASN PPPK dan menuntaskan pemenuhan formasi ini hingga tahun depan,” tuturnya di Kantor Gubernur Jateng, baru-baru ini.

 

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyatakan komitmennya untuk memperbaiki nasib guru sesuai kebijakan Kemendikbudristek. “Saya sangat mendukung kebijakan yang berpihak pada guru. Kalau bisa diusulkan untuk (mengisi formasi) ASN PPPK, silakan (ajukan) semua,” ucap Ganjar Pranowo.

“Kami siap duduk bersama menghitung ulang data kebutuhan guru. Jumlah yang tersisa berapa, jumlah kebutuhan guru berapa, kita hitung bersama, nantinya angka tersebut yang akan kita usulkan,” imbuhnya.

Agenda kedua kunjungan Ditjen GTK ke Semarang adalah mengoptimalkan penugasan Guru Penggerak untuk mengisi kebutuhan Kepala Sekolah.

Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, salah satu syarat guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah adalah yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x