Jadi Cawapres Anies, Cak Imin Bakal Diperiksa KPK atas Dugaan Maling Uang Rakyat?

- 2 September 2023, 00:48 WIB
Bakal cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal diperiksa KPK terkait kasus dugaan maling uang rakyat.
Bakal cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal diperiksa KPK terkait kasus dugaan maling uang rakyat. /Antara

JURNAL SOREANG - Jadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan pada Pilpres 2024 nanti, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dikabarkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan bahwa KPK akan mengusut kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, praktik korupsi tersebut terjadi pada 2012 silam. Saat itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

Baca Juga: Liga Inggris : Mbeumo dan Wissa Duet, Brentford Diramal akan Menang 3-1 atas Bournemouth

Asep menyatakan KPK akan memanggil semua pihak di Kemnaker yang menjabat saat terjadinya dugaan praktik dugaan korupsi tersebut, termasuk salah satunya Cak Imin yang dikabarkan bakal jadi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024.

“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan,” kata Asep Guntur kepada wartawan, Jumat, 1 September 2023 dikutip dari Pikiran-Rakyat.

“Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan," katanya, "kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu".

Asep menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan kepada Cak Imin dan pihak-pihak lainnya dimungkinkan demi mendapatkan informasi sejelas-jelasnya terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Runner-up BWF World Championship 2023, Ganda Putri Indonesia, Apriyani/Siti Fadia Ulang di China Open 2023?

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” tutur Asep.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x