JURNAL SOREANG - Simak aturan seragam dan atribut nasional terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Pendiidkan dan Kebudyaaan RI untuk jenjang pendidikan SMP dan SMPLB.
Bagi peserta didik baru jenjang SMP yang sudah menyelesaikan MPLS 2023, perlu memeprhatikan secara detail aturan seragam hingga atribut.
Ada berbagai model seragam yang diperbolehkan untuk dikenalan dalam kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan Kemndikbud.
Baca Juga: TIPS PARENTING: Mendidik Anak Menjadi Pribadi yang Sabar dan Penyayang
Mulai dari pakaian model pendek, panjang hingga kombinasi bagi peserta didik putra hingga model hijab untuk pakaian peserta didik putri.
Namun semua itu tetap mengikuti ketentuan yang sudah dibuat oleh Kemendikbud Ristek RI yang ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berikut mengnai atribut yang wajib dikenakan serta aturan model seragam skala Nasional kemendibud untuk jenjang SMP.
Baca Juga: Film Korea Terbaru Viu 2023, Dari Miraculous Brother Hingga Numbers