Sedangkan posisi ilmu pengertahuan dan cara berpengetahuan harus dinamis, tidak boleh berhenti memproduksi ilmu. “Kalau berhenti, akan terjadi disfungsi guru besar bahkan kita akan kehilangan arah,” katanya.
Dekan mengungkapkan, masalah yang dihadapi masyarakat adalah kesenjangan ekonomi dan pengetahuan ekonomi.
Nah, guru besar di FEBI ini harus bisa mengarahkan ilmu pengetahuan yang mampu memecahkan masalah-masalah ekonomi.
Sementara itu, dua guru besar FEBI yang dikukuhkan adalah Prof. Dr. Budiman, SE, M.Si (Bidang Ilmu Manajemen)dan Prof. Dr. Deni Kamaludin Yusup, M.Ag (bidang Hukum Ekonomi Syariah).
Baca Juga: Riset UIN Bandung : Ternyata Warga Majalengka Bisa Bahagia dengan Cara Mudah Ini
Acara dihadiri oleh unsur Dekanat, para Ketua/Sekretaris (Manajemen Keuangan Syariah, Manajemen, Akuntansi Syariah, dan Ekonomi Syariah); Ketua Laboratorium; para dosen, dan tenaga kependidikan.***