JURNAL SOREANG - Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membantu anak-anak usia sekolah dari kalangan keluarga miskin untuk dapat sekolah.
Tak hanya masyarakat kurang mampu secara ekonomi, siswa dari kelompok prioritas diharapkan juga bisa merasakan manfaatnya. Lantas, bagaimana cara daftar PIP Kemendikbud 2023?
Syarat Daftar PIP Kemdikbud 2023
Dilansir laman pip.kemdikbud.go.id, calon penerima PIP adalah peserta didik yang memenuhi ketentuan berikut.
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Murid dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).