PPDB Jatim 2023, Simak Jadwal dan Tata Cara Daftar Ulang Tahap 3 Untuk Jalur Zonasi SMK

- 29 Juni 2023, 14:31 WIB
Ilustrasi PPDB Jatim 2023 jalur zonasi SMK./ freepik.com/ freepik
Ilustrasi PPDB Jatim 2023 jalur zonasi SMK./ freepik.com/ freepik /

Baca Juga: Tes IQ dan Ketelitian: Manakah dari Tali di Gambar yang Mengikat Pisang, Temukan Dalam Waktu 10 Detik

2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya, foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya, serta dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.

3. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan.

4. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

Baca Juga: PPIH: Jemaah Haji Indonesia yang Sempat Terlantar di Muzdalifah Telah Berangkat ke Mina dengan Aman

5. Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Demikian tata cara daftar ulang ppdb 2023 Jatim, Jalur zonasi SMK.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ppdbjatim.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah