- Tanda bukti penerimaan
- Fotocopy ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah asal dengan menunjukkan aslinya
- Fotocopy KK/SKD dengan menunjukkan dokumen asli
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Kemenag dan MUI Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun Indramayu
- Dokumen lain (Jika ada dari sekolah tujuan)
3. Disdik Jatim mengimbau untuk calon peserta didik yang akan melakukan daftar ulang, pastikan memperhatikan protokol kesehatan
4. Harap diingat, proses daftar ulang PPDB 2023 Jawa Timur ini tidak dipungut biaya apapun
Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun, Kabareskrim Polri Bakal Lakukan Hal Ini