Harus Tahu! Jadwal dan Persyaratan PPDB Kabupaten Bandung Barat Jenjang SMP Tahun 2023, Simak Penjelasanya

- 18 Juni 2023, 20:00 WIB
Harus Tahu! Jadwal dan Persyaratan PPDB Kabupaten Bandung Barat Jenjang SMP Tahun 2023, Simak Penjelasanya
Harus Tahu! Jadwal dan Persyaratan PPDB Kabupaten Bandung Barat Jenjang SMP Tahun 2023, Simak Penjelasanya /Tangkap Layar/Instagram/@disdikkbb/

JURNAL SOREANG - Pelaksanaan PPDB 2023 atau Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Bandung Barat tahun 2023/2024 akan segera mulai.

Oleh karena itu sangat penting, untuk mengetahui jadwal PPDB 2023 di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam PPDB 2023 di Kabupaten Bandung Barat ada empat jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pengiriman orang tua, dan jalur prestasi.

Baca Juga: Desa Wisata Bangka Belitung: 3 Rekomendasi Desa Wisata Kabupaten Bangka yang Indah Mempesona

Berikut ini adalah jadwal PPDB 2023 di Kabupaten Bandung Barat, seperti dikutip dari Instagram @disdikkbb.

PPDB 2023 di Kabupaten Bandung Barat dibagi kedalam 2 tahap yaitu:

1. PPDB 2023 Tahap 1 Jalur Afirmasi

• Pendaftaran: 19 Juni hingga 23 Juni 2023

• Pengumuman: 24 Juni 2023

• Daftar ulang: 26 Juni hingga 27 Juni 2023

• Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023

Baca Juga: Inilah Sunnah Idul Adha yang Bisa Dikerjakan untuk bisa Menambah Pahala, Salah Satunya Mengumandangkan Takbir

2. PPDB 2023 Tahap 2 Jalur Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua/Wali

• Pendaftaran: 26 Juni hingga 5 Juli 2023

• Pengumuman: 7 Juli 2023

• Daftar ulang: 10 Juli hingga 13 Juli 2023

• Awal tahun ajaran baru: 17 Juli 2023

Ada syarat yang harus dilengkapi oleh calon peserta didik yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus, berikut penjelasanya.

1. Persyaratan umum

• Akta kelahiran, KTP orang tua, dan kartu keluarga

• Surat keterangan lulus sekolah

• Surat tanggung jawab tanggung jawab mutlak orang tua

Baca Juga: 7 Jenis Pangsit Cina yang Enak Dinikmati Ketika Hujan, Kamu Suka Mana?

2. Persyaratan khusus

Untuk jalur afirmasi yakni: KIP/KPS/KKS/PKH/ dan KIS PBI

Sedangkan untuk perpindahan tugas orang tua/anak guru: surat tugas orang tua.

Jalur membatalkan mandat orang tua/wali: Surat mandat orang tua.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah