Persyaratan PPDB 2023 DKI Jakarta untuk PAUD Apa Saja? Ayah Bunda Mari Simak

- 15 Juni 2023, 19:43 WIB
Ilustrasi, Persyaratan PPDB 2023 DKI Jakarta untuk PAUD Apa Saja? Ayah Bunda Mari Simak
Ilustrasi, Persyaratan PPDB 2023 DKI Jakarta untuk PAUD Apa Saja? Ayah Bunda Mari Simak /Diskominfo Kota Bandung

JURNAL SOREANG - Persyaratan PPDB 2023 DKI Jakarta untuk tingkat PAUD apa saja?

Bagi para orang tua yang sedang mencari informasi persyaratan PPDB 2023 DKI Jakarta untuk tingkat PAUD, simak artikel ini.

Dikutip dari laman Instagram @officialppdbdki, berikut ini merupakan persyaratan PPDB 2023 Jakarta untuk PAUD.

Baca Juga: Diprediksi Ketat Bersaing! Sekpri Bupati dan TA Komisi V DPR RI untuk Musda XV KNPI Kabupaten Bandung

1. Akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang

2. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 Juni 2022

3. Calon peserta didik anak guru diberi kuota sebesar 2 persen (Apabila orang tua menjadi guru di satuan pendidikan yang dituju oleh calon peserta didik baru)

Baca Juga: Implementasi Akuntansi Keuangan pada Koperasi Syariah di Kota Bandung

4. Berusia 2 - 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk TPA dan SPS

5. Berusia 3 - 4 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk KB

6. Paling rendah berusia 4 tahun dan paling tinggi 5 lima tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk kelompok A di TK

Baca Juga: Membaca Perasaan Anak Melalui Gerak Tubuhnya

7. Paling rendah calon peserta didik baru berusia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk kelompok B di TK

Itulah persyaratan PPDB 2023 DKI Jakarta untuk tingkat PAUD.

Sementara itu, pendaftaran PPDB 2023 DKI Jakarta PAUD tahap pertama akan dilaksanakan mulai 19 Juni 2023 mendatang.

Baca Juga: Tak Disangka! Ternyata Kota Trenggalek, Jawa Timur Memiliki 2 SMA yang Masuk dalam Jajaran Sekolah Terbaik

Sedangkan pendaftaran PPDB 2023 DKI Jakarta tingkat PAUD tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2023.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: PPDB DKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah