Konsultasi Hukum: Mengenal Cyber Bullying dan Edukasi Cara Pencegahannya

- 14 Juni 2023, 07:25 WIB
Ilustrasi Cybet Bullying
Ilustrasi Cybet Bullying /Pixabay/StockSnap

JURNAL SOREANG - Bullying atau perundungan atau didefinisikan sebagai perbuatan menindas yang sengaja dilakukan pelaku yang merasa lebih kuat dan berkuasa. Tujuan dari Bullying pada umumnya untuk menyakiti secara terus menerus.

Perbuatan bullying dalam artikel ini dibahas dalam dunia maya atau digital atau istilahnya: Cyberbullying.

Dalam sebuah jurnal penelitian yang dilakukan tahun 2015 oleh E. Whittaker tentang cyberbullying, sarana yang digunakan pelaku semakin mengikuti perkembangan jaman. Dengan teknologi dunia maya seperti E-mail, aplikasi pesan instan, sosial media, chat room, online gaming, website, kolom komentar dan sejenisnya.

Baca Juga: Kebanggannya Jateng! Inilah Top 10 SMA Terbaik di Magelang Versi Kemendikbud, Rekomended PPDB 2023

Hal tersebut membuat Cyberbullying tidak memiliki batas waktu dan beresiko terjadi kapan saja dalam 24 Jam, 7 Hari seminggu. Pun target yang menjadi sasaran korban banyak dialami oleh anak-anak yang sendirian serta akrab dengan koneksi internet.

Meskipun misalnya perundungan di dunia maya tidak menyasar langsung menyentuh fisik, penderitaan yang dialami korban sama saja seperti bullying dikeseharian dunia nyata. Pada umumnya korban Cyberbullying juga mengalami depresi, cemas, gelisah, merasa rendah diri, hilang fokus, sampai berusaha menyakiti diri.

Dilansir dari Literasi Digital Japeldi, langkah yang sebaiknya dilakukan masyarakat umum untuk mencegah terulangnya cyberbullying adalah dengan mendalami pemahaman literasi digital media yang berkaitan.

Baca Juga: Ezra Miller Muncul di Premier The Flash, Berikut Ucapannya kepada CEO DC Studio

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Literasi Digital Japeldi, Xenia Angelica dkk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah