2. Kartu keluarga
3. Data lokasi tempat tinggal calon peserta didik baru hasil aplikasi teknologi informasi
4. KTP orang tua calon peserta didik
5. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi, lampirkan bukti keikutsertaan calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah kota
6. Bagi calon peserta didik baru yang. mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, lampirkan surat pindah tugas orang tua/wali atau surat keterangan belajar mengajar bagi guru.
7. Nilai rapor