PPDB 2023: 10 Pertanyaan yang Sering Muncul Saat Pendaftaran PPDB, Persiapkan Ya

- 9 Juni 2023, 15:08 WIB
PPDB 2023: 10 Pertanyaan yang Sering Muncul Saat Pendaftaran PPDB, Persiapkan Ya
PPDB 2023: 10 Pertanyaan yang Sering Muncul Saat Pendaftaran PPDB, Persiapkan Ya /

 

 

JURNAL SOREANG- Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), siswa dan siswi harus memenuhi berbagai persyaratan agar bisa diterima di sekolah baru. Saat ini, seluruh sekolah negeri mulai dari SD, SMP, hingga SMA, tengah melaksanakan PPDB 2023.

PPDB dilakukan setiap awal tahun ajaran baru, tepatnya sekitar Mei hingga Juli. Tahapan pengajuan akun peserta didik baru sudah dilaksanakan di beberapa daerah.

Nantinya, calon peserta didik (CPD) yang dinyatakan berhasil mengajukan akun, bisa mengikuti proses PPDB lewat pilihan jalur tertentu.

Tentu, dari rangkaian PPDB TA 2023 - 2024 tidak selamanya berjalan lancar, pasti timbul pertanyaan-pertanyaan di benak para pendaftar. Pertanyaan-pertanyaan terkait PPDB TA 2023 – 2024 yang sering ditanyakan kemudian dirangkum lengkap dengan jawabannya berikut:

 

Adakah dari salah satu dari pertanyaan-pertanyaan di bawah ini muncul di benak Anda? Silahkan simak.

*10 Pertanyaan Sering Muncul Seputar PPDB 2023*

*1. Apa saja dokumen persyaratan PPDB?*

*a. UMUM*

1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah.

2. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP.

4. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5).

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.

Baca Juga: Daftar Kuota PPDB 2023 Kota Cimahi Jenjang SMP per Jalur Pendaftaran, Cek Jumlahnya di Sini!

*b. KHUSUS*

1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur - afirmasi/KETM).

2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).

3. Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maks. 3 tahun/anak guru).

4. Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.

5. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

 

*Setiap dokumen difoto/scan aslinya, UPLOAD (diunggah) ke website PPDB

*2. Jika ada permasalahan/pengaduan PPDB yang ditemukan masyarakat, kemana harus disampaikan?*

Pengaduan dapat disampaikan secara bertahap ke satuan pendidikan, ke Cabang Dinas atau ke Disdik Provinsi tergantung jenis permasalahannya, melalui website PPDB lalu disalurkan oleh sistem ke tujuannya.

*3. Berapa kuota masing-masing jalur pendaftaran dalam PPDB?*

a. Jalur zonasi SD paling sedikit menerima 70% dari daya tampung sekolah.

b. Jalur zonasi SMP paling sedikit menerima 50% dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Cek Total Kuota PPDB 2023 Kota Cimahi Tingkat SD di Sini, Lengkap Ada Semua Jalur Pendaftaran

c. Jalur zonasi SMA paling sedikit menerima 50% dari daya tampung sekolah.

d. Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

e. Jalur pemindahan tugas orang tua atau wali paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah.

f. Dalam hal masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

*4. Bagaimana pelaksanaan pengawasan PPDB dan memastikan tiap sekolah melaksanakan PPDB sesuai aturan?

 

Ada pengawasan internal tiap sekolah oleh pengawas sekolah sesuai tugasnya, ada pengawasan eksternal dari tim Ombudsman.

*5. Apa saja faktor yang dipertimbangkan dalam seleksi calon siswa dalam PPDB?*

A. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 mempertimbangkan dua hal yakni usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

B. Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik kelas 1 SMP dan kelas 1 SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Baca Juga: Cara Input Data Nilai Rapor SMP MTS untuk PPDB 2023 Jalur Prestasi Wilayah Jabar, Harus Detail Ya!

C. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB, namun mempertimbangkan:

a. Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal.

b. Prestasi di bidang akademik maupun non akademik.

c. Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan dunia usaha, industri atau asosiasi profesi.

6. Untuk PPDB jalur persiapan kelas industri SMK, apakah nilai semua mata pelajaran dihitung?

 

Tidak semua. Hanya 5 mapel saja yang dihitung, yaitu P. Agama, PPKn, B. Indonesia, Matematika, IPA, dan B. Inggris.

7. Apa persyaratan umum PPDB?

Kartu keluarga yang sudah berumur 1 tahun atau lebih.

Kartu Keluarga Yang Belum 1 Tahun Atau Masih Baru Karena Perubahan (Kelahiran, Meninggal, Kepindahan) Anggota Keluarga Dapat Melampirkan Surat Keterangan Dari RT/RW Yang Menerangkan Lamanya Domisili.

8. Apa saja kriteria penilaian utama setiap jalur PPDB?

a. Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, prioritas terdekat mengutamakan jarak.

b. Jalur nilai rapor dan persiapan industri mengutamakan nilai rapor.

Baca Juga: PPDB Jawa Timur 2023 Tingkat SMA dan SMK Segera Dibuka, Kenali Semua Jalur dan Jadwal Pelaksanaannya

c. Jalur prestasi mengutamakan penskoran prestasi.

9. Apakah ada biaya pendaftaran atau biaya lainnya terkait pelaksanaan PPDB?*

Pelaksanaan PPDB tidak dipungut biaya karena sekolah telah menerima bantuan operasional sekolah.

10. Bagaimana mekanisme pendaftaran PPDB 2023?

Dilakukan secara daring, kecuali terkendala jaringan/akses ke website PPDB dapat mendaftar ke sekolah tujuan.

Itulah sepuluh pertanyaan yang sering muncul di PPDB 2023 beserta jawabannya. Untuk informasi lebih lengkapnya, siswa atau orang tua dapat mengunduh Permendikbud No. 1 Tahun 2023 di s.id/permendikbudppdb ya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x