1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur - afirmasi/KETM).
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
3. Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maks. 3 tahun/anak guru).
4. Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
5. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.
*Setiap dokumen difoto/scan aslinya, UPLOAD (diunggah) ke website PPDB
*2. Jika ada permasalahan/pengaduan PPDB yang ditemukan masyarakat, kemana harus disampaikan?*
Pengaduan dapat disampaikan secara bertahap ke satuan pendidikan, ke Cabang Dinas atau ke Disdik Provinsi tergantung jenis permasalahannya, melalui website PPDB lalu disalurkan oleh sistem ke tujuannya.