Sudah Jadi Guru Penggerak? Bersiaplah untuk Diangkat Menjadi Kepala Sekolah, Ini Janji Kemendikbudriatek Lho!

- 28 Mei 2023, 07:02 WIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Dit. PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), melakukan advokasi guna mengakselerasi kebijakan pengangkatan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Dit. PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), melakukan advokasi guna mengakselerasi kebijakan pengangkatan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah. /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG-  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Dit. PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), melakukan advokasi guna mengakselerasi kebijakan pengangkatan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah.

Kegiatan yang melibatkan kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah (pemda) di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara (Sumut) ini, ditempuh sebagai langkah optimalisasi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada tahun 2022 ada 64 Guru Penggerak, yang terdiri atas 7 guru jenjang PAUD, 21 guru jenjang SD, 29 guru jenjang SMP, dan 7 guru jenjang SMA.

 

Dari total angka tersebut, ada empat orang Guru Penggerak SD dan satu orang Guru Penggerak SMP yang ditugaskan menjadi kepala sekolah.

Sementara itu, kepala sekolah yang pensiun tahun 2023 di Kabupaten Batu Bara ada 2 orang dari jenjang PAUD, 19 orang jenjang SD, satu orang masing-masing pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, menggarisbawahi pentingnya sinergisitas antara pemerintah pusat dan pemda dalam mengawal suksesnya implementasi permendikbudristek tersebut.

“Kebijakan ini harus kita kawal bersama demi layanan pendidikan yang semakin baik untuk anak-anak didik kita,” ujarnya di Aula Rumah Dinas Bupati Batu Bara, baru-baru ini.

Baca Juga: Sekolah Penggerak itu Apa? Berikut Daftar 3 SDN Penggerak di Kabupaten Ciamis

Program Guru Penggerak membekali guru dengan tiga hal penting yakni paradigma dan visi, pembelajaran yang berpihak pada peserta didik, serta pemimpin pembelajaran dalam pengelolaan sekolah.

Program ini tidak saja bertujuan untuk mencetak guru profesional melainkan juga menyiapkan guru Indonesia menjadi pemimpin pendidikan.

“Kami mohon bantuan seluruh jajaran pemda Sumut yang dipimpin oleh Bapak Bupati, jika ada kepala sekolah yang masa kerjanya sudah purna, bisa mengangkat Guru Penggerak untuk menggantikannya karena Guru Penggerak telah kami persiapkan dengan segala kompetensinya untuk mendukung peningkatan mutu di satuan pendidikan,” imbuh Direktur Temu lebih lanjut.

Menyambut imbauan tersebut, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Darwinson Tumanggor menyampaikan komitmen pemda dalam mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

 

Hingga saat ini sudah ada 9 orang Guru Penggerak yang diangkat menjadi kepala sekolah di Kabupaten Batu Bara.

“Ini menunjukkan komitmen kami yang tinggi terhadap implementasi kebijakan tersebut sekaligus bentuk apresiasi kami bagi Guru Penggerak yang telah membuktikan dedikasinya untuk membangun SDM yang unggul di Kabupaten Batu Bara,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Bupati Batu Bara, Zahir mengapresiasi kebijakan Merdeka Belajar yang dinilai memberikan dampak positif bagi upaya peningkatan mutu pendidikan terutama di wilayahnya.

Menurut Zahir, akselerasi peningkatan mutu pendidikan hanya bisa tercapai melalui peran guru dengan menghadirkan pembelajaran yang berkesan bagi peserta didik.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x