Kemdikbudristek Bentuk UPT Baru untuk Kelola Media Budaya Lebih Terpadu, Berikut Tugas dan Fungsinya

- 24 Februari 2023, 22:57 WIB
Logo Kemendikbud.  Guna meningkatkan pengelolaan media kebudayaan, publikasi, serta penyebaran kontennya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Balai Media Kebudayaan (BMK). BMK menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kerja Kemendikbudristek
Logo Kemendikbud. Guna meningkatkan pengelolaan media kebudayaan, publikasi, serta penyebaran kontennya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Balai Media Kebudayaan (BMK). BMK menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kerja Kemendikbudristek /Tangkap Layar Channel YuoTube/Kemendikbud RI

JURNAL SOREANG-  Guna meningkatkan pengelolaan media kebudayaan, publikasi, serta penyebaran kontennya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Balai Media Kebudayaan (BMK). BMK menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan kerja Kemendikbudristek yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Perfilman, Musik, dan Media (Dit PMM).

“Kehadiran BMK merupakan implementasi UU Pemajuan Kebudayaan sekaligus solusi terhadap masalah budaya kini yakni tidak adanya kuratorial konten, diseminasi materi masih sporadis, belum cepatnya penyikapan berita bohong, dan rendahnya pengelolaan kekayaan intelektual dengan terpadu,” disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid baru-baru ini.

Dirjen Hilmar mengemukakan, saat ini sangat diperlukan tata kelola budaya yang menuju pada kesejahteraan masyarakat sehingga mampu menjadi penangkal ketika terjadi krisis di masa depan.

 

“Pemajuan kebudayaan harus memberikan tempat besar kepada masyarakat. Untuk itu pemerintah wajib memfasilitasi berkembangnya budaya yang diinisiasi masyarakat melalui penataan sistematis. Di sinilah kehadiran BMK dibutuhkan ke depannya,” imbuhnya.

Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudrsitek, Ahmad Mahendra mengutarakan, saat ini sangat banyak persoalan yang menghambat pelaksanaan amanat UU Pemajuan Kebudayaan.

“Jika hal tersebut terus dibiarkan, ini akan menggerus kemunculan karya dan ekspresi budaya maupun keberlangsungannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemendikbudristek Dorong Terciptanya Pemimpin Unit Pelaksana Teknis, Ini yang Keinginan Nadiem untuk UPT

Sementara itu, Kepala BMK, Retno Raswaty mengatakan, terbentuknya UPT ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan lebih terpadu terhadap informasi publik.

Sehingga mampu meningkatkan identitas dan ketahanan di bidang budaya, kesejahteraan masyarakat, serta pengaruh Indonesia di kancah global.

“Itulah sebabnya, agar masalah yang dapat mengganggu masa depan budaya Indonesia dapat diantisipasi, maka dibutuhkan BMK. Dengan begitu publikasi dan kekayaan intelektual karya budaya dapat terintegrasi pengelolaannya melalui sebuat platform UPT BMK,” ujar Retno.

 

Retno menuturkan, budaya menjadi salah satu daya tawar yang memberikan pengaruh kuat untuk Indonesia di tataran dunia internasional. Oleh sebab itu pengelolaan media budayanya perlu dilakukan secara rapih agar makin tersebar luas di dunia.

“Dapat dikatakan BMK ini sebagai realisasi peran negara sebagai fasilitator mengembangkan, merawat, dan memajukan nilai-nilai budaya nasional. Hal itu juga bagian dari strategi pemajuan kebudayaan,” ujar Retno.

Berkaitan dengan strategi tersebut, papar Retno, misi BMK dalam kinerjanya adalah untuk mewujudkan pengelolaan yang tangkas, profesional, berkelanjutan, kemudian terciptanya ekosistem kekayaan intelektual agar meningkatkan kesejateraan umum, serta publikasi efektif mendukung diplomasi budaya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah