Adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Penjelasan menurut Pasal 1 butir 32 KUHAP)
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang