Menurutnya, guru-guru penggerak ini mampu memberikan perubahan besar bagi dunia pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
“Ini adalah hak bagi setiap guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas. Kita berikan mereka posisi sebagai pemimpin supaya bisa membuktikan dan mendorong gerakan transformasi pendidikan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Tommy Wuwungan, berkomitmen akan memberikan masukan kepada kepala daerahnya untuk mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas.
“Jika regulasi guru penggerak sebagai pengawas terbit tahun ini, kami akan mengakat 60 guru penggerak jadi pengawas. Ini bentuk komitmen kami mendukung Merdeka Belajar,” ucapnya saat berdialog.
Turut hadir dalam dialog ini, Anggota Komisi X DPR RI, Adriana Charlotte Dondokambey, dan Sofyan Tan. Keduanya mengapresiasi inovasi-inovasi yang diluncurkan Kemendikbudristek melalui kebijakan Merdeka Belajar.***