Kemendikbudristek Sesuaikan Anggaran untuk Tahun 2023, Ini yang Disesuaikan

- 5 Oktober 2022, 20:23 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membahas alokasi anggaran dan usulan Kemendikbudristek untuk Tahun Anggaran 2023, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2023 bersama Komisi X DPR RI.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membahas alokasi anggaran dan usulan Kemendikbudristek untuk Tahun Anggaran 2023, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2023 bersama Komisi X DPR RI. /Kemendikbudristek/

JURNAL SOREANG- Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membahas alokasi anggaran dan usulan Kemendikbudristek untuk Tahun Anggaran 2023, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2023 bersama Komisi X DPR RI. 

Dalam rapat kerja, mayoritas fraksi di Komisi X DPR RI menyetujui penyesuaian anggaran untuk Kemendikbudristek pada TA 2023.

Mendikburistek menjelaskan, secara nominal, terjadi peningkatan alokasi anggaran Fungsi Pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Dalam Pagu Anggaran TA 2023 Anggaran fungsi pendidikan dialokasikan sebesar Rp608,3 triliun, yang kemudian dalam Pagu Alokasi ditingkatkan menjadi Rp612,2 triliun.

Baca Juga: Tentang PPPK Banyak Guru Belum Terima Gaji Menteri Nadiem Makarim Dikritik Pedas Diminta Berpikir

Terdapat peningkatan alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp3,9 triliun yang dialokasikan sebagai dana cadangan bidang pendidikan.

Namun, alokasi anggaran untuk Kemendikbudristek pada TA 2023 tidak mengalami perubahan dari pagu sebelumnya yaitu sebesar Rp80,22 triliun.

Mendikbudristek juga menyampaikan informasi terkait Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2023 sebesar Rp128 triliun.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sampaikan Capaian Presidensi G20 Bidang Kebudayaan, Apa Saja?

“Porsi Kemdikbudristek pada Tahun Anggaran 2023 hanya sebesar 13 persen dari total anggaran pendidikan, yakni Rp80,22 triliun,” dijelaskan Nadiem saat memaparkan penyesuaian anggaran Kemendikbudristek, di Gedung DPR RI, Jakarta.

Untuk diketahui bahwa selain dialokasikan melalui Kemendikbudristek, anggaran fungsi pendidikan juga dialokasikan untuk kementerian/lembaga lain yang memiliki lembaga pendidikan, serta dialokasikan melalui transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus.

Mendikbudristek menyampaikan bahwa alokasi DAK bidang pendidikan dalam RAPBN 2023 adalah sebesar Rp128 triliun terdiri dari DAK Nonfisik sebesar Rp112,8 triliun dan DAK Fisik sebesar Rp15,82 triliun.

Baca Juga: Mendikbudristek Jawab Soal RUU Sisdiknas, Nadiem: RUU Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru

Sedangkan, untuk DAK bidang Pendidikan Nonfisik tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp112,84 triliun yang mencakup 1) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp1,47 triliun; 

2) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp50,45 triliun;

3) Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD di Daerah Khusus sebesar Rp1,66 triliun;

4) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp53,56 triliun;

Baca Juga: Peran Komunitas Merdeka Belajar Sangat Penting dalam Transformasi Sistem Pendidikan, Ini Penjelasan Nadiem

5) Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp4,04 triliun;

6) BOP Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp1,46 triliun; serta 7) Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya sebesar Rp169,97 miliar.

“Kemendikbudristek akan mengusulkan kembali tambahan anggaran sebesar Rp10,15 triliun untuk program KIP Kuliah, KIP untuk SD, SMA, dan SMK. Kemudian untuk revitalisasi Candi Muaro Jambi, Museum Nasional, program Pendidikan Vokasi, Program Sekolah Penggerak, Guru Penggerak, dan lainnya,” ungkap Mendikbudristek.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah