Perkuat Semangat Literasi Siswa, Pemerintah Sediakan 2,9 Juta Buku untuk Daerah 3T di NTT dan NTB

- 18 Juli 2022, 07:24 WIB
Perkuat Semangat Literasi Siswa, Pemerintah Sediakan 2,9 Juta Buku untuk Daerah 3T di NTT dan NTB
Perkuat Semangat Literasi Siswa, Pemerintah Sediakan 2,9 Juta Buku untuk Daerah 3T di NTT dan NTB /Kemendikbud ristek /

JURNAL SOREANG- Mengacu pada program Gerakan Literasi Nasional (GLN) yang dicanangkan pada tahun 2018 lalu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat Indonesia.

Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo mengatakan bahwa tugas negara yang tertuang dalam UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan yang layak.

Oleh karena itu, pemerintah wajib mendukung upaya peningkatan kualitas SDM tersebut salah satunya melalui program Gerakan Literasi Nasional yang praktiknya dilakukan dalam bentuk pengiriman perdana buku jenjang PAUD dan SD ke wilayah 3T.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi di Pelosok Sumatra, Pemerintah Kirim 4.085.586 Eksemplar Buku

Selanjutnya, pemerintah juga melakukan pengawasan dan evaluasi guna memastikan buku-buku yang dicetak berkualitas dan pengiriman tepat sasaran.

“Ini memang menjadi kewajiban kita semua untuk menjalankannya amanah UUD, mendistribusikan bahan bacaan untuk masyarakat khususnya bagi siswa yang ada di wilayah 3T dan kami sangat berterima kasih kepada perusahaan ini dan juga PT Pos Indonesia yang sudah bekerja secara optimal untuk menyukseskan program ini,” tutur Imam.

Upaya peningkatan literasi kata Imam, perlu dilakukan karena adanya indikasi kehilangan pembelajaran atau learning loss yang signifikan di kalangan siswa ditambah banyaknya siswa yang putus sekolah.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Nasional, Pemerintah Kirim 2.574.052 Eksemplar Buku ke Daerah 3T

Bahkan dari hasil Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun 2021 fakta menunjukkan bahwa siswa yang berhasil mencapai batas kompetensi minimum untuk literasi membaca yakni kurang dari 50 persen.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x