JURNAL SOREANG- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek menerima sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Sucofindo selaku auditor eksternal.
Berdasarkan hasil audit Sucofindo, pada 26 Januari 2022, Itjen Kemendikbudristek dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang berlaku hingga 24 Januari 2025.
SMAP atau SNI ISO 370001:2016 merupakan panduan sistem manajemen yang membantu organisasi baik sektor publik, swasta maupun nirlaba untuk mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan.
Baca Juga: 4 Masalah Jelang Piala Dunia 2022, Isu Suap FIFA hingga Ancaman Presiden Rusia Vladimir Putin
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana menyampaikan bahwa urgensi Itjen Kemendikbudristek menerapkan SMAP dalam menjalankan fungsi pengawasan intern terhadap semua unit kerja/satuan kerja di bawah Kemendikbudristek adalah untuk meminimalkan risiko penyuapan.
Oleh karena itu, seluruh jajaran Itjen Kemendikbudristek harus berkomitmen untuk menerapkan SMAP sesuai standar SNI ISO 37001:2016.
“Penerapan SMAP Itjen Kemendikbudristek telah dimulai sejak peluncurannya di tanggal 13 September 2021,” ujar Irjen Chatarina dalam arahannya saat Peluncuran Rumah Cegah, Senin (25/4). Penyerahan Sertifikat SMAP dilakukan oleh Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abbas selaku auditor eksternal audit SMAP Itjen Kemendikbudristek kepada Irjen Chatarina yang disaksikan oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional, Zakiyah.
Itjen Kemendikbudristek menetapkan empat ruang lingkup SMAP yaitu pengawasan, pengadaan barang dan jasa, tindak lanjut hasil pemeriksaan audit intern Inspektorat Jenderal dan ekstern BPK-RI, penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan ( _clearance_ ).