Tok! MA Tolak Gugatan Judicial Review Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

- 22 April 2022, 08:31 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. Tok! MA  Tolak Gugatan Judicial Review Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. Tok! MA Tolak Gugatan Judicial Review Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual /Pixabay/geralt./

JURNAL SOREANG- Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek,  Chatarina Muliana Girsang mengatakan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

“Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materill (judicial review) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” terang Chatarina dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin lalu 18 April 2022.

Baca Juga: Mendikbudristek Berikan Dukungan dan Berada di Belakang Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual di UNRI

Permendikbudristek ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Karenanya, Irjen Kemendibudristek juga menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses JR.

Baca Juga: Kekerasan Seksual dan Penyuapan di Perguruan Tinggi Diduga Masih Marak, Ini Tugas Satuan Pengawasan Internal

Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x