Kurangi Beban Administratif, Kemendikbudristek dan Kemendagri Integrasikan ARKAS dengan SIPD

- 17 Februari 2022, 06:39 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk sekolah sebagai aplikasi tunggal perencanaan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk sekolah sebagai aplikasi tunggal perencanaan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk sekolah sebagai aplikasi tunggal perencanaan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Sekarang, kita pindah dengan satu aplikasi tunggal yang memudahkan proses bagi tiap sekolah. Dengan adanya ARKAS dan MARKAS, sekolah cukup memasukkan informasi rencana dan anggaran cukup ke satu aplikasi yang sudah satu dengan SIPD dan Dapodik,” ucap Mendikbudristek pada Peluncuran Merdeka Belajar Episode Keenam Belas: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan secara daring, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Hore, Kemendikbud Akan Tambah BOS Khusus Daerah 3T dan Sekolah dengan Siswa Sedikit

Menteri Nadiem mengatakan, sistem pengelolaan anggaran sekolah akan menyatu dengan sistem pengelolaan daerah. Selain itu, Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, juga akan terhubung dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

ARKAS yang dipakai sekolah akan terintegrasi otomatis dengan Manajemen ARKAS (MARKAS), yaitu aplikasi tunggal bagi dinas pendidikan untuk mengelola Dana BOS. MARKAS pun terintegrasi dengan SIPD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi untuk sekolah memakai ARKAS. Dinas Pendidikan memakai MARKAS,” tegasnya.

Sebelumnya, sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah. Dahulu, sekolah merencanakan dan melaporkan anggaran manual dua kali, yaitu di sistem dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pusat.

Baca Juga: Penyaluran BOS Madrasah Swasta tahun 2021 Langsung Lewat Ditjen Pendis, Ini Alokasi Dananya

"Dampaknya, sekolah menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk hal administratif. Ini ingin kita hindari, karena kita ingin sekolah-sekolah kita fokus kepada murid-murid dan bukan hal-hal administratif,” terang Nadiem.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x