Kemendikbudristek Bantah Tahun 2022 Ada Penerapan Kurikulum Baru, yang Ada Opsi Kurikulum, Ini Penjelasannya

- 29 Desember 2021, 05:52 WIB
Lokakarya Sosialisasi Buku dan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (27/12).
Lokakarya Sosialisasi Buku dan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (27/12). /

Lebih lanjut, Zulfikri menyampaikan pemulihan pendidikan melalui penerapan kurikulum prototipe perlu menjadi sebuah gerakan. "Pada prinsipnya kurikulum memberikan kemudahan bagi siapapun, termasuk bagi pendidik dan peserta didik. Mas Menteri mengingatkan kita, bahwa ini bukan sekadar kebijakan, tetapi sebuah gerakan bersama," kata dia.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan kesiapannya berkolaborasi dalam menjalankan tugas-tugas pendidikan termasuk meningkatkan mutu dan akses pendidikan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Kenalkan Kurikulum Prototipe untuk Tahun 2022, Duh Apalagi?

“Strategi yang dilakukan adalah penguatan kurikulum mulai jenjang SMA, SMK, guru dan tenaga kependidikan, dan SLB,” kata Dedi menjelaskan cakupannya. Sementara untuk lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencakup PAUD, pendidikan dasar, dan menengah, serta kesetaraan.

“Kurikulum darurat selama masa pandemi penjabarannya adalah dari kurikulum 2013 yang menekankan pada pendidikan karakter. Saya berharap pendidikan nasional ke depannya akan lebih menguatkan pada hal ini,” tegas Dedi.

Dedi juga mengapresiasi terobosan kurikulum prototipe dan memberi dukungan atas sosialisasi buku dan kurikulum sebagai salah satu upaya bersama dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Dorong Pemulihan Pembelajaran di Masa Pandemi, Kurikulum Nasional Siapkan Tiga Opsi Kurikulum, Apa Saja?

Sebagai bagian dari mitigasi hilangnya pembelajaran (learning loss) akibat pandemi, dipaparkan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Perbukuan, Supriyatno bahwa sekolah diberikan opsi/pilihan oleh Kemendikbudristek untuk dapat menggunakan kurikulum yang disederhanakan sehingga dapat berfokus pada penguatan karakter dan kompetensi mendasar.

Saat ini, sekolah dibebaskan memilih untuk 1). Menggunakan Kurikulum 2013 secara penuh;

2). Menggunakan Kurikulum Darurat, yakni Kurikulum 2013 yang disederhanakan oleh Kemendikbudristek; atau

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah