Kemendikbudristek Kembali Salurkan Tambahan Bantuan Kuota Data Internet, Apakah Sudah Menerima?

- 16 Desember 2021, 05:57 WIB
Ilustrasi Kuota. Kemendikbudristek kembali salurkan bantuan tambahan  kuota internet bagi 21,29 juta penerima.
Ilustrasi Kuota. Kemendikbudristek kembali salurkan bantuan tambahan kuota internet bagi 21,29 juta penerima. /pixabay.com/eignatik17

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek  kembali menyalurkan tambahan bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021. Pemberian tambahan bantuan kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik ini didasari penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Kami melihat besarnya manfaat bantuan kuota data ini untuk mendukung proses pembelajaran yang berlangsung secara kombinasi antara tatap muka terbatas dan PJJ saat ini. Maka kami memutuskan untuk memberikan tambahan bantuan di bulan Desember," ujar Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Bantuan kuota data internet tambahan ini akan mulai disalurkan secara bertahap pada tanggal 11 sampai dengan 15 Desember 2021 dengan masa berlaku 30 hari terhitung sejak diterima.

Baca Juga: Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Internet Periode Oktober 2021 Kepada 26,6 Juta Penerima

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan penyesuaian jumlah kuota data yang diberikan pada periode tambahan ini. Bagi Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota data sebesar 3  gigabit/bulan. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) mendapatkan kuota data sebesar 4 gigabit/bulan.

"Untuk Guru jenjang PAUD Dikdasmen, Mahasiswa, dan Dosen akan mendapatkan tambahan bantuan kuota data internet sebesar lima gigabit per bulan," kata Mendikbudristek.

Adapun sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya. "Silakan digunakan seoptimal mungkin untuk mengakses materi-materi belajar yang tersedia baik di portal Rumah Belajar atau berbagai kanal edukasi lainnya," pesan Mendikbudristek.

Baca Juga: Kemendikbudristek Kembali Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 26,6 juta Penerima

Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet tambahan pada Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 4 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x