Kemendikbudristek Klarifikasi Empat Miskonsepsi Isu Klaster PTM Terbatas

- 25 September 2021, 12:41 WIB
Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri.
Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri. /

JURNAL SOREANG - Belakangan ini, masyarakat dibuat khawatir dengan adanya isu klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang beredar.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan klarifikasi dengan menyatakan bahwa terdapat empat miskonsepsi mengenai isu klaster PTM Terbatas tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri mengatakan, miskonsepsi pertama adalah mengenai terjadinya klaster akibat PTM terbatas.

Baca Juga: Kedermawanan Sultan Hassanal Bolkiah, Bagi-Bagi Uang Rp10,5 Juta untuk 433 Ribu Rakyat Brunei Darussalam

"Angka 2,8% satuan pendidikan itu bukanlah data klaster Covid-19, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular Covid-19," ungkap Jumeri, sebagaimana dikutip dari kemdikbud.go.id yang diunggah pada Jumat, 24 September 2021.

Artinya, lebih dari 97% satuan pendidikan tidak memiliki warga sekolah yang pernah tertular Covid-19. "Jadi, belum tentu klaster," sambungnya.

Miskonsepsi kedua, lanjut Jumeri, bahwa belum tentu juga penularan Covid-19 memang benar terjadi di satuan pendidikan.

Baca Juga: Harga Segelas Kopi di Brunei Darussalam Lebih Mahal dari Satu Liter BBM, Youtuber ini Jelaskan Penyebabnya

Data 2,8% tersebut didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei dari Kemendikbudristek.

"Satuan pendidikan tersebut ada yang sudah melaksanakan PTM Terbatas dan ada juga yang belum," beber Jumeri.

Kemudian, terkait miskonsepsi ketiga, Jumeri menjelaskan bahwa angka 2,8% satuan pendidikan yang diberitakan itu bukanlah laporan akumulasi dari kurun waktu satu bulan terakhir.

Baca Juga: Hasil Imbang Kedua Kali di Liga 1 2021, Jadi Pelajaran Berharga Persib Bandung

"Itu bukan berdasarkan laporan satu bulan terakhir, tetapi 14 bulan terakhir sejak tahun lalu, yaitu bulan Juli 2020," ungkapnya.

Dilanjutkannya, miskonsepsi keempat adalah isu yang beredar mengenai 15 ribu siswa dan 7 ribu guru terkonfirmasi positif Covid-19.

Jumeri memjelaskan, angka tersebut berasal dari laporan yang disampaikan oleh 46.500 satuan pendidikan yang belum diverifikasi, sehingga masih ditemukan kesalahan.

Baca Juga: Sultan Hassanal Bolkiah Dihujat 3 Selebritis ini Akibat Menerapkan Hukum Syariat di Brunei, Siapa Saja?

"Misalnya, kesalahan input data yang dilakukan satuan pendidikan seperti laporan jumlah guru dan siswa positif Covid-19 lebih besar daripada jumlah total guru dan siswa pada satuan pendidikan tersebut," terangnya.

Ke depannya, Jumeri mengatakan bahwa Kemendikbudristek sedang mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan verifikasi data.

"Dikarenakan keterbatasan akurasi data laporan dari satuan pendidikan, saat ini Kemendikbudristek dan Kemenkes sedang melakukan uji coba sistem pendataan baru dengan aplikasi PeduliLindungi," urai Jumeri.

Baca Juga: Nick Kuipers Serukan Bekerja Lebih Keras untuk Persib Bandung, Ini Ajakannya!

Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas.

Selain itu, anak-anak bisa tetap belajar dari rumah jika orangtua belum yakin dan belum memberikan izin untuk mengikuti PTM Terbatas, serta tidak ada proses hukuman dan diskriminasi bagi anak-anak yang belajar dari rumah.

"Kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orangtua sangat diharapkan untuk menyukseskan penerapan PTM terbatas," tutup Jumeri. ***

Editor: Handri

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah