Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM) Diperbolehkan, Pemkab Bandung Edarkan Surat Penetapan

- 5 September 2021, 18:36 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) yang kini diperbolehkan Pemkab Bandung. Ini daftar sekolahnya
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) yang kini diperbolehkan Pemkab Bandung. Ini daftar sekolahnya /Pikiran-rakyat.com/AGUS KUSNADI.

JURNAL SOREANG- Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM), pada masa PPKM level 3 yang akan dilaksanakan sehingga Pemkab Bandung edarkan surat penetapan prihal pembelajaran tatap muka.

Peaksanaan PTM meski masih terbatas, untuk menindaklanjuti intruksi yang diberikan oleh Mentri Dalam Negeri No.35 tahun 2021 perihal PPKM Level empat, tiga, dan dua Covid-19

Sementara itu, surat edaran penetapan tersebut sudah diedarkan oleh Pemkab Bandung melalui Dinas Pendidikan pada 2 September 2021.

Baca Juga: Panduan bagi Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam untuk Melakukan PTM

Isi surat edaran itu adalah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19

Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1971/Huk tanggal 24 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 dan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Nomor 421/2065 - Disdik

Perihal pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan Pendidikan/Madrasah di Kabupaten Bandung dalam masa PPKM Level 3.

Baca Juga: Madrasah dan Pesantren Bersiap Lakukan PTM, Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraannya

Hasil rapat pleno penentuan sekolah penyelenggara PTM terbatas dengan ini kami sampaikan data sekolah yang kami tetapkan sebagai sekolah yang layak untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x