JURNAL SOREANG- Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM), pada masa PPKM level 3 yang akan dilaksanakan sehingga Pemkab Bandung edarkan surat penetapan prihal pembelajaran tatap muka.
Peaksanaan PTM meski masih terbatas, untuk menindaklanjuti intruksi yang diberikan oleh Mentri Dalam Negeri No.35 tahun 2021 perihal PPKM Level empat, tiga, dan dua Covid-19
Sementara itu, surat edaran penetapan tersebut sudah diedarkan oleh Pemkab Bandung melalui Dinas Pendidikan pada 2 September 2021.
Baca Juga: Panduan bagi Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam untuk Melakukan PTM
Isi surat edaran itu adalah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19
Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1971/Huk tanggal 24 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 dan surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Nomor 421/2065 - Disdik
Perihal pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas pada satuan Pendidikan/Madrasah di Kabupaten Bandung dalam masa PPKM Level 3.
Baca Juga: Madrasah dan Pesantren Bersiap Lakukan PTM, Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraannya
Hasil rapat pleno penentuan sekolah penyelenggara PTM terbatas dengan ini kami sampaikan data sekolah yang kami tetapkan sebagai sekolah yang layak untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Bandung.