Ini Aturan Baru PPDB 2021 Menurut Kemendikbud Ristek, Zonasi Tetap Diprioritaskan

- 26 Mei 2021, 06:39 WIB
Ilustrasi PPDB 2021. Kemendikbud meminta agar sekolah-sekolah tetap mengutamakan zonasi dalam PPDB.
Ilustrasi PPDB 2021. Kemendikbud meminta agar sekolah-sekolah tetap mengutamakan zonasi dalam PPDB. /ANTARA/Mohammad Ayudha

“Dana BOS langsung ditransfer ke sekolah, tidak lewat pemerintah daerah. Jadi, dana BOS lebih cepat sampai ke sekolah dan sekolah tidak perlu berutang ke pihak lain,” tutur Jumeri. Disampaikan dia, mulai 2021 pun, Dana BOS telah dibuatkan indeks majemuk.

“Jadi, daerah-daerah yang punya indeks kemahalan konstruksi lebih tinggi, diberi nilai BOS yang lebih tinggi. Dulu, dari Sabang sampai Merauke, nilai dana BOS per anak itu masih sama. Sekarang sudah dibedakan. Di Papua, jauh lebih besar daripada daerah-daerah lain,” Jumeri mencontohkan. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah