IPDN Resmi Membuka Calon Praja Baru Tahun Ajaran 2021-2022, Berikut Jadwal dan Syaratnya

- 9 April 2021, 08:55 WIB
 Drumband Praja IPDN. Tahun ini IPDN membuka pendaftaran calon praja baru.
Drumband Praja IPDN. Tahun ini IPDN membuka pendaftaran calon praja baru. /Situs spcp.ipdn.ac.id/

JURNAL SOREANG - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) resmi merilis jadwal seleksi penerimaan praja tahun ajaran 2021/2022. Informasi pendaftaran IPDN 2021 tertuang dalam Pengumuman Nomor: 810/1030/IPDN tentang Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2021.

Berikut jadwal lengkapnya:
• Pendaftaran: 9-30 April 2021 di laman https://dikdin.bkn.go.id
• Verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran: 10 April-3 Mei 2021
• Pengumuman hasil verifikasi dokumen administrasi: 4 Mei 2021
• Pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan mencetak kartu ujian: Mei 2021

• Pengumuman peserta SKD: Juni 2021 Pelaksanaan SKD: Juni-Juli 2021 Pengumuman hasil SKD:
• Juli 2021 Pelaksanaan tes kesehatan tahap I: Juli-Agustus 2021
• Pengumuman hasil tes kesehatan tahap I: Juli-Agustus 2021
• Pelaksanaan tes psikologi, integritas dan kejujuran: Juli-Agustus 2021
• Pengumuman hasil tes psikologi, integritas dan kejujuran: Juli-Agustus 2021.

• Verifikasi faktual dokumen administrasi, tes kesehatan tahap II, serta tes kesamaptaan dan pemeriksaan penampilan: Agustus 2021
• Pengumuman hasil akhir: Agustus 2021 Registrasi calon praja di IPDN Kampus Jatinangor: September 2021

Bagi Anda yang berminat menjadi calon praja IPDN, ketahui beberapa syarat berikut:
Syarat umum daftar IPDN
• WNI
• Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 September 2021
• Tinggi badan pendaftar minimal 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita).

Baca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, 1,3 Juta Fromasi Disiapkan, Simak Persyaratannya

Baca Juga: Ini Kata Komisi X DPR Soal Dihapuskannya Formasi CPNS Guru Tahun 2021 dan Diganti Guru Kontrak

Syarat administrasi daftar IPDN
1. Berijazah minimal SMA atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan 2018-2019 harus memiliki nilai rata-rata minimal 70,00 untuk rata-rata rapor dan ujian sekolah, nilai rata-rata Ijazah 65,00 bagi Provinsi Papua dan Papua Barat

2. KTP-el bagi peserta yang berusai 17 tahun atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP-el

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah