Ini Jadwal Tes dan Teknis Penilaian Ujian Seleksi ASN PPPK tahun 2021

- 13 Maret 2021, 07:20 WIB
nfo PPPK 2021 Terbaru, Inilah Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja Yang Wajib Diketahui .*
nfo PPPK 2021 Terbaru, Inilah Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja Yang Wajib Diketahui .* /Tangkapan laman @ditjen.gtk.kemdikbud

JURNAL SOREANG- Merujuk pada lini masa seleksi guru ASN PPPK, peserta seleksi diberi kesempatan tiga kali mengikuti ujian. Kesempatan pertama di bulan Agustus 2021, kesempatan kedua di bulan Oktober 2021, dan kesempatan ketiga di bulan Desember 2021.

"Semua guru honorer tetap dapat mengikuti seleksi. Guru yang mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain. Guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini namun tidak mendapat formasi dari Pemdanya dapat menggunakan nilai hasil tes tahun ini di tahun selanjutnya," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam pernyataannya, Jumat, 12 Maret 2021.

Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran daring untuk membantu kesiapan mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK.

Baca Juga: Usulan Formasi ASN PPPK Baru 50 Persen, Daerah Khawatir Bebani APBD, Ini Jawaban Mendikbud

Sebanyak 256.795 guru telah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru telah bergabung dalam forum diskusi.

Sementara itu, untuk kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK, ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing daerah.

Sedangkan untuk ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Guru Bahasa Daerah Pertanyakan Tidak Ada Formasi PPPK 2021, Jangan Sampai Kami Gigit Jari Lagi

Selain itu, terdapat poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan kriteria sebagai berikut.

1.  peserta dengan umur 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin (15% dari nilai maksimal 500 poin).

2. untuk peserta penyandang disabilitas, para peserta akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin).

Baca Juga: Rekrutmen Sejuta PPPK Guru Dapat Jadi Solusi Perlindungan Kerja dan Kesejahteraan Guru, Ini Alasan Kemendikbud

3. Sementara, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru, peserta mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

“Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhkan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengalaman guru,” lanjut Mendikbud.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah