1. peserta dengan umur 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebanyak 75 poin (15% dari nilai maksimal 500 poin).
2. untuk peserta penyandang disabilitas, para peserta akan mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin (10% dari nilai maksimal 500 poin).
3. Sementara, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru, peserta mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknisnya dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.
“Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhkan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengalaman guru,” lanjut Mendikbud.***