Guru Bahasa Daerah Pertanyakan Tidak Ada Formasi PPPK 2021, Jangan Sampai Kami Gigit Jari Lagi

- 2 Maret 2021, 21:49 WIB
Ranu Sudarmansyah Ketua MGMP Bahasa Sunda SMA/Guru Bahasa Sunda SMAN 8 Bandung
Ranu Sudarmansyah Ketua MGMP Bahasa Sunda SMA/Guru Bahasa Sunda SMAN 8 Bandung /Istimewa/

 

JURNAL SOREANG- Para guru Bahasa Sunda mempertanyakan tidak ada formasi guru bahasa daerah di pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Formasi PPPK bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang dicanangkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, ternyata tidak bisa dirasakan langsung oleh para guru bahasa daerah di Indonesia khususnya bagi guru bahasa Sunda.

"Belakangan ini tersebar sebuah file excel di grup media sosial tentang data kebutuhan formasi P3K khususnya di Jawa Barat. Dalam data tersebut, tidak ditemukan sama sekali formasi P3K bagi guru bahasa Sunda pada jenjang SMA/SMK," kata Ketua MGMP Bahasa Sunda SMA, Ranu Sudarmansyah, dalam pernyataannya, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Rekrutmen Sejuta PPPK Guru Dapat Jadi Solusi Perlindungan Kerja dan Kesejahteraan Guru, Ini Alasan Kemendikbud

Bahkan di beberapa daerah lainnya, seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali pun sama konon formasi PPPK untuk guru bahasa daerah tidak mendapatkan slot seperti pelajaran lainnya.

"Hal ini tentu sangat bertentangan dengan UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam meningkatkan kompetensi termasuk mengikuti program PPG dan PPPK," ujarnya..

Hal itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pasal 6 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Penyuluh Agama Honorer Tagih PPPK karena Tidak Jelas, Ini Jawaban Anggota DPR

"Melihat pada peraturan tersebut, maka guru bahasa daerah (Sunda) pun seharusnya mendapatkan hak dan pengakuan yang sama," ucapnya.

Dia menambahkan, pembelajaran bahasa daerah termasuk ke dalam muatan lokal yang dilindungi oleh Undang-undang, yakni UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kurikulum muatan lokal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, serta Permendikbud No. 79 Tahun 2014 tentang muatan lokal dalam Kurikulum 2013," katanya.

Baca Juga: Dede Yusuf: Formasi CPNS Guru Tahun 2021 Masih Ada, Cuma Pemerintah Fokus ke PPPK

Bahkan di Jawa Barat sendiri pembelajaran bahasa Daerah diatur dan dilindungi dalam perda Jawa Barat no 14 tahun 2014 dan Pergub Jabar no 69 tahun 2013

"Aturan itu menyebutkan pembelajaran bahasa dan sastra daerah wajib diajarkan pada setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai muatan lokal (pasal 3) dengan jumlah jam paling sedikit 2 Jam pelajaran (JP) per Minggu (pasal 5)," katanya.

Jika melihat data sekolah negeri pada Data Pokok Pendidikan (dapodik) di Jawa Barat pertahun pelajaran 2020/2021 pada website https://sync.disdik.jabarprov.go.id/ tercatat sebanyak 511 SMA negeri dengan jumlah total rombongan belajar 12.747 rombel serta 288 SMK negeri dengan jumlah total rombongan belajar sebanyak 9.580 rombel.

Baca Juga: Kemendikbud Buat Terobosan Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK, Ini Lima Inovasinya

"Secara aturan pelajaran bahasa Sunda wajib diajarkan 2 JP di setiap satu rombongan belajar (kelas). Artinya untuk jenjang SMA saja jumlah 12.747 rombel dikalikan 2 JP maka menghasilkan 25.494 JP pada setiap minggunya," katanya.

Seandainya seorang guru memiliki beban jam mengajar sebanyak 24 JP/minggu, maka idealnya dibutuhkan sebanyak 1.062 orang guru bahasa Sunda.

"Data di lapangan menunjukan kondisi guru bahasa Sunda yang berstatus sebagai ASN masih sangat sedikit sekali," katanya.

Dari data yang dikumpulkan oleh MGMP Bahasa Sunda SMA Jawa Barat melalui angket yang disebar secara online serta diisi oleh 599 orang guru basa Sunda jenjang SMA, guru yang berstatus PNS sebanyak 139 orang atau sekitar 23% saja, sedangkan sisanya (77%) berstatus sebagai tenaga honorer.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 bagi Guru dan Dosen Dimulai, Ajaran Baru Akan Belajar Normal

"Melihat dari kesenjangan antara kondisi ideal dan kondisi dan data di lapangan, sudah sangat jelas pengangkatan terhadap guru basa Sunda baik melalui CPNS maupun PPPK masih sangat dibutuhkan," katajya yang menambahkan tidak ada alasan bagi Dinas Pendidikan untuk tidak membuka formasi PPPK bagi guru bahasa Sunda.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah