Dilansir JURNAL SOREANG dari portal kuota-belajar.kemdikbud.go.id, berikut cara mendapatkan bantuan kuota internet gratis Kemdikbud 2021:
1. Pastikan memiliki nomor ponsel yang aktif
2. Serahkan nomor ponsel yang aktif tersebut kepada pihak sekolah/operator pendidikan masing-masing
3. Selanjutnya pihak sekolah akan mendaftarkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.
Baca Juga: Pro Kontra Perpres Investasi Miras, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Berikut persyaratan untuk mendapat kuota internet gratis dari Mendikbud:
1. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
• Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
• Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orangtua/anggota keluarga/wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
• Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
• Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
• Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
• Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Sertijab Kasat Narkoba dan Lima Kapolsek, Kapolresta Bandung: Tingkatkan Sinergitas 3 Pilar
4. Dosen
• Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
• Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
• Memiliki nomor ponsel aktif
Adapun rincian jumlah bantuan kuota internet gratis yang akan diberikan Kemdikbud di tahun 2021 sebagai berikut:
• Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan.
• Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan.
• Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan.
• Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.
Kuota internet adalah batasan pemakaian internet pada waktu tertentu. Misalnya, kuota internet yang dibeli sebesar 1 GB selama 1 bulan. Artinya, pengguna bisa mengakses internet dalam 1 bulan sebanyak 1 GB saja.