Kemendikbud Luncurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021 Rp52,5 Triliun, BOS Tahun Ini Naik

- 26 Februari 2021, 09:55 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem yang meluncurkan BOS tahun 2021 dengan jumlah Dp52,5 triliun.*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem yang meluncurkan BOS tahun 2021 dengan jumlah Dp52,5 triliun.* /instagram

Baca Juga: Di Depan Mendikbud Nadiem, DPR Desak Penyelesaian Masalah Guru Honorer

“mlMelalui kebijakan BOS dan DAK Fisik ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing,” katanya.

Lebih lanjut Mendikbud juga menjelaskan hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ungkap Mendikbud.

Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Perjuangan Guru Saat Pandemi Sangat Hebat, Guru Harus Naik ke Bukit Cari Sinyal

Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel.

Termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), serta pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Tahanan KPK Divaksinasi, Mohamad Grandy: Apa Urgensinya, Masyarakat Butuh Penjelasan Pemerintah?

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah