Pemerintah Beri Kebebasan bagi Orang Tua dan Peserta Didik Gunakan Seragam Sesuai Keyakinan Agama dan Aturan

- 12 Februari 2021, 05:55 WIB
Seorang ibu memakaikan seragam sekolah kepada anaknya di kediamannya di Desa Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 4 Februari 2021. Tiga Kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama terkait pengaturan seragam sekolah.
Seorang ibu memakaikan seragam sekolah kepada anaknya di kediamannya di Desa Cibiru Hilir, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 4 Februari 2021. Tiga Kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama terkait pengaturan seragam sekolah. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad/

JURNAL SOREANG-  Pemerintah memberikan kebebasan orang tua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini merupakan inti Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah.

“Berikan kebebasan orang tua dan peserta didik untuk memakai seragam tertentu sesuai agamanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata ucap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen),Kemendikbud, Jumeri, pada bincang sore secara daring pada Kamis, 11 Februari 2021.

Baca Juga: Warga Pertanyakan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah, Ini Jawaban Anggota DPR Asal Sumatera Barat

SKB Tiga Menteri juga mendapat apresiasi dari Wakil Presiden karena dinilai telah terbit pada momentum yang tepat, sehingga diharapkan dapat mencegah agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.

Lebih lanjut dalam Jumeri mengatakan, tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut peserta didik.
"Meskipun demikian, tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para peserta didik," katanya.

Sejalan dengan terbitnya SKB Tiga Menteri, Kemendikbud melakukan pemantauan di lapangan. “Hal ini guna memperdalam wawasan kebijakan terkait implementasi SKB ini,” tutur Pelaksana tugas (plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Hendarman.

Baca Juga: DPR Minta SKB Seragam Sekolah Dicabut, Bikin Gaduh Nasional dan Terlalu Lebay

Sementara Kepala Biro Hukum, Kemendikbud, Dian Wahyuni, menyampaikan dengan adanya SKB Tiga Menteri, Kemendikbud ingin mengingatkan kembali bahwa pakaian seragam telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x