PTKIN Tetapkan Kuota SPAN Minimal 20 Persen, UM PTKIN 40 Persen dan Ujian Mandiri Maksimal 30 Persen

- 24 Januari 2021, 10:26 WIB
KOORDINATOR SPAN UM PTKIN dan PTKIS-Kopertais wilayah II Jabar, Prof. Dr. H. Mahmud, MSI
KOORDINATOR SPAN UM PTKIN dan PTKIS-Kopertais wilayah II Jabar, Prof. Dr. H. Mahmud, MSI /HUMAS UIN SGD/

"Semua itu dimaksudkan agar tidak mengubah sistem, karena satu diubah, maka akan mengubah keseluruhan sistem," paparnya.

Untuk tahun 2021 terdapat satu aturan yang ditetapkan panitia nasional yaitu setiap PTKIN wajib melaporkan peserta SPAN dan UM PTKIN tahun 2020 yang melakukan registrasi di masing-masing PTKIN.

"Jika PTKIN tidak mengunggah peserta yang registrasi jalur SPAN-UM PTKIN tahun 2020, maka tidak bisa mengisi daya tampung SPAN-UM PTKIN dan Jalur Mandiri Tahun 2021," jelasnya.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Islam Negeri Mulai Buka Seleksi Prestasi Akademik dan Ujian Masuk, Ini Aturannya

Sedangkan untuk pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) mohon diperhatikan benar agar sekolah/madrasah serta siswa dapat dibantu ketika ada kesulitan atau hal-hal yang kurang jelas.

"Untuk itu, perlu strategi promosi dari Humas baik Pokja Humas SPAN-UM PTKIN maupun Humas di masing-masing PTKIN dalam mensukseskan program Sadata dan pengisian PDSS ini," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah